Kamis, 18 September 2014

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) “SEKARTAJI



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.       Anggota KIM sekartaji berasal dari warga  diwilayah kerja KIM Sekartaji.
2.       Calon anggota baru dapat menjadi anggota KIM Sekartaji apabila yangberasal dari anggota di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) memenuhi syarat dan mentaati kewajiban-kewajiban.
3.       Kewajiban yang dimaksud butir(1) aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), mematuhi dan menerima Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
4.       Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mengikuti kegiatan baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
5.       Anggota kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sekartaji dapat dihentikan sebagai anggota apabila anggota yang bersangkutan tak memenuhi kewajiban padq butir (3) dan (4).


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1.        Setiap anggota mempunyai hak untuk bicara dan menyampaikan usulan di dalam maupun di luar rapat anggota.
2.       Setiap angota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.

Pasal 3
1.       Setiap anngota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji.
2.       Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lain.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
Prengurus berwenang menetapkan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM)Sekartaji dalam pola kebijakan umum antara lain:
1.       Kebijakan mengenai peneriman dan pemberhentian anggota.
2.       Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi
3.      Kebijakan – kebijakan lain yang sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.


BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
                                                               Pasal 5         
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1.       KETUA
1.       Menjalankan tugas –tugas memimpin Rapat Anggota rapat Pengurus
2.       Menandatangani surat menyurat dan surat berharga
3.       Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji kedalam dan keluar.
4.       Memimpin pelaksanaan fungsi menejemen

2.       WAKIL KETUA
1.       Mewakili Ketua apabila berhalangan
2.       Membimbing dan mengawasi anggota pengurus sesuai dengan tugasnya masing-masing
3.       Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi.

3.    SEKERTARIS
1.                   Melaksanakan administrasi kesekretariatan .
2.                   Melaksanakan inventarisasi pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat    (KIM) Sekartaji.
3.                   Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
4.                   Menyusun atau membacakan Notulen Rapat Anggotadan Rapat Pengurus.

4.     BENDAHARA
1.       Mencatat penerimaan dan Pengeluaran uang.
2.       Membuat administrasi (perubahan) yang laporkan pada Rapat Anggota.

5.                   AKSES INFORMASI

1.  Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program Kelompok   Informasi Masyarakat (KIM) sekartaji.
3.       Memberikan penyuluhan serta info tentang kegiatan kemasyarakatan
4.       Mengembangkan potensi ekonomi yang berada di kawasan Kelimpok Informasi masyarakat (KIM) Sekartaji.
5.       Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sekartaji

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 7
1.       Pertemuan Pengurus dilaksanakan secara rutin setiap 3 kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan
2.       Pertemuan seluruh anggota dilaksanakan 1 tahun sekali secara rutin
3.       Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan

BAB VI
SANKSI
Pasal 8

  1.  Seluruh angg0ta dasn pengurus Kelompok Informasi  Masyarakat (KIM) Sedkartaji wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga. Tangga.
  2.  Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi masyarakat (KIM) Sekartaji yang dengan sengaja atau gtidak sengaja melanggar  atau tidak taat akan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
  3.  Bentuksansi yang dikenakan ditetapkan dalam musyawarah anggota.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.hal-hal yang belum di atur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas dalam Rapat Anggota.



0 komentar:

Posting Komentar